on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 16/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan tenaga kerja yang terpadu, mengimplementasikan sistem latihan kerja nasional, meningkatkan produktivitas daerah, serta menyediakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara efektif baik di dalam maupun di luar negeri. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan menjamin kesejahteraan serta jaminan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya, yang diarahkan pada peningkatan produktivitas tenaga kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis pelayanan ketenagakerjaan seperti pelatihan tenaga kerja, pemberian izin lembaga pelatihan kerja swasta, akreditasi dan sertifikasi lembaga pelatihan, legalisasi sertifikat uji keterampilan, pemasaran program hasil produksi, informasi pelatihan, pemagangan, dan produktivitas kerja. Selain itu, diatur pula mengenai penempatan tenaga kerja, informasi lowongan kerja, pendaftaran pencari kerja, penyaluran tenaga kerja, pemberian izin Bursa Kerja Khusus (BKK), perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), pembinaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemberian rekomendasi izin pendirian Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pemberian izin penampungan calon TKI, pemberian izin perwakilan daerah/kantor cabang, pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja bersama, pengeluaran bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, penerbitan bukti pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan, pendaftaran perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh, pencatatan perjanjian kerja penyediaan jasa pekerja/buruh, pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, pencatatan lembaga kerjasama bipartit, pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), pengawasan norma ketenagakerjaan, pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja, pelayanan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, pelayanan wajib lapor pemindahan atau penutupan perusahaan, pelayanan wajib lapor konstruksi di tempat kerja, serta berbagai pelayanan terkait akte izin boiler dan pesawat uap, pengesahan pemakaian pesawat tenaga dan produksi, pesawat angkat dan angkut, bejana bertekanan, sertifikasi atau pengesahan penggunaan instalasi penyalur petir, pengesahan penggunaan instalasi listrik, izin pemakaian lift, akte pengesahan instalasi pemadam kebakaran otomatik, pengesahan pemakaian perancah, penerbitan kartu legitimasi petugas P3K, pengesahan pembentukan P2K3, pengesahan pembentukan unit penanggulangan kebakaran, pengesahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja, pengesahan pembentukan unit K3 konstruksi, penerbitan rekomendasi K3 penggunaan pestisida, dan penerbitan rekomendasi K3 bagi perusahaan catering.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti kewajiban mengakomodir tenaga kerja penyandang cacat juga diatur dalam peraturan ini.