on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penataan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Sukamara 3/2021 · Perda Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan desa di Kabupaten Sukamara. Penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa. Jenis penataan desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa.
Pembentukan Desa: Pembentukan desa dapat berupa pemekaran, penggabungan bagian desa, atau penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru. Pembentukan desa melalui pemekaran atau penggabungan bagian desa dilaksanakan melalui desa persiapan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Syarat pembentukan desa meliputi batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana dan prasarana, ketersediaan dana operasional, dan cakupan wilayah desa.
Penghapusan Desa: Penghapusan desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam dan menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan penghapusan desa kepada Menteri Dalam Negeri.
Penggabungan Desa: Pemerintah Daerah dapat memprakarsai penggabungan beberapa desa menjadi satu desa baru tanpa melalui desa persiapan. Desa hasil penggabungan harus memenuhi persyaratan yang sama dengan pembentukan desa.
Perubahan Status Desa: Perubahan status desa dapat berupa perubahan dari desa menjadi kelurahan atau sebaliknya. Perubahan status desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan pendapat masyarakat dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan status kelurahan menjadi desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan.
Pendanaan kegiatan penataan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.