For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2020Publication Date:27 Agustus 2020
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date27 Agustus 2020
Publication Date27 Agustus 2020
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo Nomor 4 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 7 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Binangun. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibuat untuk mengembangkan Perusahaan Daerah Air Minum dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian, dan permodalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, serta mengganti Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. *Ketentuan Substansial:* - **Nama, Logo, dan Kedudukan:** Perusahaan bernama Perumda Air Minum Tirta Binangun dan berkedudukan di Daerah. Logo perusahaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. - **Maksud dan Tujuan Pendirian:** Mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum dan memenuhi kebutuhan air minum guna meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, serta mendukung Pendapatan Asli Daerah. - **Kegiatan Usaha, Tugas, dan Fungsi:** Meliputi pelayanan air minum perpipaan, pelayanan non-air yang mendukung pendistribusian air minum, dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Tugas pokoknya adalah mengusahakan air minum yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan. Fungsinya adalah pelayanan umum, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan mendukung Pendapatan Asli Daerah. - **Modal:** Modal Perumda Air Minum dapat bersumber dari penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp87.430.515.998,83 dan Modal Disetor sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp23.826.877.464,83. - **Organ Perusahaan:** Terdiri atas KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat Daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum. - **Susunan Organisasi dan Kepegawaian:** Susunan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Ketentuan mengenai kepegawaian diatur dengan Peraturan Bupati. - **Rencana Bisnis:** Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis 5 tahunan yang disahkan oleh KPM melalui usulan Dewan Pengawas. - **Kerja Sama:** Perumda Air Minum dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, dengan prioritas pada BUMD milik Pemerintah Daerah lain. - **Penggunaan Laba:** Laba digunakan untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, keuntungan yang menjadi hak Daerah, insentif, dan penggunaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum Tirta Binangun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Semua ketentuan mengenai sarana, prasarana, kepegawaian, dokumen Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum Tirta Binangun sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Anggota Dewan Pengawas yang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Anggota Dewan Pengawas yang memangku jabatan rangkap dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Anggota Direksi yang memangku jabatan rangkap dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.