For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 16/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 April 2008Publication Date:10 April 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date10 April 2008
Publication Date10 April 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupten Bantul Seri B Nomor 3 Tahun 2005)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul. Perubahan tersebut meliputi: * **Pasal 1:** Mengubah definisi beberapa istilah terkait perizinan usaha jasa pariwisata, menyisipkan definisi baru, dan menghapus definisi yang tidak relevan. * **Pasal 26:** Menugaskan pelaksanaan pemberian izin kepada Dinas Perijinan dan memungkinkan Dinas Perijinan untuk bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain yang terkait. * **Pasal 27:** Dihapus. * **Pasal 28:** Menugaskan pengawasan dan pengendalian perizinan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta memungkinkan dinas tersebut untuk bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain yang terkait. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan yang ada.

(-)

(-)