For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 19/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 November 2011Publication Date:10 November 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date10 November 2011
Publication Date10 November 2011
Place of EnactmentKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diterbitkan dengan latar belakang untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 07 Tahun 2005) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Objek retribusi dikecualikan untuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah. Setiap penduduk wajib memelihara kebersihan lingkungan, dan pemilik/penghuni/pemakai bangunan wajib menyediakan tempat sampah. Pedagang diwajibkan menyediakan tempat penampungan sampah sendiri. Bentuk dan penempatan tempat sampah diatur dengan Peraturan Bupati. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berbeda antara wilayah ibukota kabupaten dan luar ibukota kabupaten, dengan tarif bulanan dan harian yang berbeda untuk berbagai jenis usaha dan rumah tangga. Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan harus disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, namun pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari besarnya retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar, ditagih dengan menggunakan STRD.