For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Tapin 06/2021 · Perda Kabupaten Tapin No. 06 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 06 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 April 2021Publication Date:6 April 2021
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAdministrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Tapin
Effective Date06 April 2021
Publication Date06 April 2021
Place of EnactmentRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak sipil warga negara dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, tertib, mudah, cepat, dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Ketentuan substansial meliputi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengumpulan Data Kependudukan, serta penyajian dan pemanfaatan data dasar kependudukan. Dinas dan UPT Dinas bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk, termasuk pencatatan biodata, penerbitan KK, KTP-el, KIA, dan surat keterangan kependudukan. Pelayanan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui pelayanan keliling. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan keliling. Penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el. Dinas menyelenggarakan pengumpulan Data Kependudukan melalui tim yang dibentuk. Data dasar kependudukan disajikan melalui aplikasi web dan mobile serta anjungan kependudukan. Masyarakat berhak memanfaatkan data dasar kependudukan untuk pendidikan, penelitian, dan kebutuhan lainnya. Dinas dan UPT Dinas menyiapkan laporan pelayanan administrasi kependudukan secara berkala. Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pelayanan khusus untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Bupati dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan kewenangan Administrasi Kependudukan. Pembiayaan berasal dari anggaran daerah dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)