Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 2010-2015. RPJM Daerah ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika RPJM Daerah mencakup pendahuluan, gambaran umum Kota Surakarta, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJM Daerah menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama periode tersebut. Walikota wajib melaksanakan RPJM Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan di Daerah.