For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2020Publication Date:27 Januari 2020
Kemitraan Pemerintah & SwastaKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date18 Februari 2020
Publication Date27 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi praktik internasional terbaik dan menyelaraskan dengan peraturan pemerintah tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha, termasuk definisi, ruang lingkup infrastruktur yang dapat dikerjasamakan, dan pembagian kewenangan antara Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan KPBU, mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, hingga pelaksanaan perjanjian KPBU. Setiap tahap memiliki ketentuan dan prosedur yang harus diikuti, termasuk konsultasi publik, penjajakan minat pasar, dan pengadaan badan usaha pelaksana. Peraturan ini juga menekankan pentingnya dukungan dan jaminan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek KPBU.

(-)

(-)