on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 14/2002 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyempurnakan organisasi otonomi daerah di Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan pemerintah kabupaten. Peraturan ini mengatur pembentukan perangkat daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majalengka.
Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten (terdiri dari 15 dinas seperti Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, dll.), Lembaga Teknis Daerah (terdiri dari badan dan kantor seperti Badan Perencanaan Daerah, Rumah Sakit Umum, dll.), Kecamatan (terdiri dari 23 kecamatan), Kelurahan (terdiri dari 13 kelurahan), Sekretariat DPRD, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Cabang Dinas.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana. Dinas Kabupaten bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Lembaga Teknis Daerah bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya. Kecamatan bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan. Kelurahan bertugas melaksanakan penyelenggaraan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD. UPTD bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas. Cabang Dinas dibentuk untuk pengembangan fungsi teknis tertentu dan pelaksanaan kewenangan Dinas Kabupaten di wilayah kecamatan.
Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri atas tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahliannya. Susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah dan Sekretariat DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri. Pembiayaan perangkat daerah dan Sekretariat DPRD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.