on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 20/2018 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2018 merupakan peraturan baru dalam arti adalah Peraturan Menteri yang menetapkan pencabutan terhadap peraturan sebelumnya. Bentuknya adalah Peraturan Menteri yang secara khusus mencabut Peraturan Menteri sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak menggantikan dengan isi baru tetapi secara tegas mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi. Dengan pencabutan tersebut, ketentuan-ketentuan dalam Permen ESDM No.21/2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak mengubah teks materiil Permen lain secara amandemen; yang dilakukan adalah pencabutan terhadap Permen ESDM No.21 Tahun 2008. Tidak ada ketentuan amandemen atau penambahan pasal terhadap peraturan lain dalam teks Peraturan Menteri ini.
Status berlaku dari peraturan ini
Pasal 1 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 menetapkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan pada 12 Maret 2018, sehingga efektif sejak tanggal tersebut.
Peraturan ini didasarkan pada pertimbangan hukum terkait perubahan Peraturan Pemerintah (khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 sehubungan dengan perubahan PP No.36/2004) dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kerangka hukum hilir minyak dan gas bumi.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Tujuan utama Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 adalah untuk secara resmi mencabut Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2008 karena dianggap tidak diperlukan lagi setelah perubahan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 atas PP No.36 Tahun 2004) dan sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi dasar hukum penetapan harga di sektor minyak dan gas bumi.
Latar belakangnya secara eksplisit disebutkan dalam bagian "Menimbang" bahwa perubahan-perubahan pada tingkat peraturan yang lebih tinggi (PP dan putusan MK) membuat pedoman dalam Permen 21/2008 menjadi tidak relevan atau tidak diperlukan.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Peraturan ini tidak menetapkan kewajiban atau hak substantif baru bagi pihak ketiga. Dampak substantifnya adalah penghapusan kewajiban atau mekanisme yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Permen ESDM No.21/2008. Dengan kata lain, norma‑norma dalam Permen 21/2008 tidak lagi mengikat pihak yang sebelumnya tunduk padanya.
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Peraturan ini menegaskan prinsip harmonisasi dan kesinambungan peraturan perundang‑undangan: apabila peraturan tingkat pelaksana atau peraturan yang lebih tinggi telah berubah sehingga menjadikan suatu peraturan tidak diperlukan, maka peraturan tersebut dapat dicabut untuk menghindari tumpang tindih atau ketidaksesuaian norma.
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Mekanisme yang diatur bersifat administratif dan singkat: Pasal 1 menyatakan pencabutan Permen ESDM No.21/2008; Pasal 2 menyatakan berlakunya Peraturan Menteri ini sejak diundangkan.
Tidak ada mekanisme teknis baru mengenai penetapan harga BBM dan gas bumi dalam Peraturan ini; pelaksanaan teknis penetapan harga harus mengikuti ketentuan peraturan lain yang mengatur hal tersebut.
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2. Dokumen menunjukkan tanggal diundangkan pada 12 Maret 2018, sehingga implementasi pencabutan berlaku sejak tanggal tersebut.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit (mis. mekanisme penyesuaian atau tenggang waktu bagi pihak yang sedang melaksanakan kewajiban berdasarkan Permen 21/2008). Dengan tidak adanya ketentuan peralihan, entitas yang sebelumnya tunduk pada Permen 21/2008 harus merujuk pada peraturan perundang‑undangan lain yang masih berlaku dan/atau petunjuk pelaksanaan dari Kementerian ESDM untuk tindakan lebih lanjut.
Batas waktu penyesuaian
Peraturan tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau periode transisi. Pencabutan efektif segera pada tanggal diundangkan.
Grandfathering clauses (ketentuan warisan/eksisting)
Tidak terdapat grandfathering clause atau ketentuan yang mempertahankan beberapa ketentuan Permen 21/2008 bagi situasi atau kontrak yang sudah ada. Semua norma Permen 21/2008 dinyatakan tidak berlaku tanpa pengecualian yang tercantum dalam peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi