For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kota Yogyakarta 9/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Agustus 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kota Yogyakarta
Effective Date21 Agustus 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar, dan sejahtera melalui pembinaan dan pengembangan di bidang keolahragaan. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, melestarikan warisan budaya dan tradisi daerah di bidang olahraga, serta memantapkan daya saing daerah dalam kompetisi olahraga lingkup nasional dan internasional.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, termasuk pembinaan dan pengembangan olahraga (pendidikan, prestasi, rekreasi, disabilitas, dan Aparatur Sipil Negara), tenaga keolahragaan, organisasi olahraga, penyediaan prasarana dan sarana, penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, koordinasi dan kerjasama antar pihak terkait, serta sistem informasi keolahragaan.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan fasilitasi, pembinaan, dan pengembangan keolahragaan, termasuk penyediaan prasarana dan sarana, pendampingan program, dan bantuan pendanaan. Masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung penyelenggaraan keolahragaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan sentra-sentra pembinaan olahraga untuk pelajar, mahasiswa, dan penyandang disabilitas.

(-)

(-)