For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024

Also known as: Peraturan BPK 3/2020 · Peraturan BPK No. 3 Tahun 2020 · Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:27 Januari 2020Publication Date:2 November 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeRencana Strategis Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020-2024
LocationBPK RI
Effective Date27 Januari 2020
Publication Date02 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis BPK Tahun 2020-2024 disusun untuk menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan peran dan manfaat BPK dalam pengelolaan keuangan negara melalui peningkatan kualitas pemeriksaan. Peraturan ini menetapkan visi BPK sebagai lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. BPK berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui strategi yang mencakup peningkatan sinergi dan kolaborasi dalam pemeriksaan, peningkatan efektivitas pengawasan, dan penguatan regulasi serta aspek hukum pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, BPK juga berfokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

(-)

(-)