For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 353 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 353 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Industri Pertenunan Dan Perajutan

Also known as: Keppres 353/1961 · Keppres No. 353 Tahun 1961 · Keppres Nomor 353 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:30 Juni 1961Publication Date:30 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direksi Sementara Perusahaan Negara Industri Pertenunan Dan Perajutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juni 1961
Publication Date30 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Industri Pertenunan dan Peradjutan', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 183 tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Prp tahun 1960, Peraturan Pemerintah No. 183 tahun 1961, dan Keputusan Presiden No. 356 tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, dengan Ir. SUFSIDI sebagai Presiden Direktur. Keputusan ini juga menyatakan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 30 Juni 1961.

(-)

(-)