For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 9/2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 November 2013Publication Date:4 November 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date04 November 2013
Publication Date04 November 2013
Place of EnactmentPangkajene

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan daerah dan perlunya peningkatan kualitas tenaga kerja serta perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja.

Tujuan kebijakan ini adalah:

  1. Perencanaan tenaga kerja yang terpadu.
  2. Implementasi sistem latihan kerja yang baik.
  3. Peningkatan produktivitas.
  4. Penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja yang terpadu.
  5. Perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan.
  6. Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Analisis, proyeksi, dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan.
  3. Pelatihan, pemagangan, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
  4. Penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, termasuk penempatan tenaga kerja lokal dan penanganan tenaga kerja penyandang cacat.
  5. Penyedia jasa tenaga kerja.
  6. Pengaturan tenaga kerja asing.
  7. Perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan jaminan sosial.
  8. Fasilitas kesejahteraan pekerja.
  9. Hubungan kerja, termasuk perjanjian kerja.
  10. Serikat pekerja.
  11. Hubungan industrial melalui berbagai sarana seperti lembaga kerjasama bipartit dan tripartit.
  12. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  13. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 16 ayat (1), (2) dan (5), Pasal 17 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) dan (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 40 (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 44, dan Pasal 53 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 35 ayat (4), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 68 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, dan pencabutan izin.