For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 24/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:22 September 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date22 September 2011
Place of EnactmentBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BPR, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha BPR, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke dalam BPR Simpang Empat.
  2. Bupati menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal tersebut. Pejabat yang ditunjuk harus memahami/memiliki wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  3. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

(-)

(-)