For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Bandung

Also known as: Perda Kota Bandung 18/2002 · Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:24 Maret 2022Publication Date:2 Mei 2002
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Bandung
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date24 Maret 2022
Publication Date02 Mei 2002
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom, sepanjang mengatur kewenangan di bidang ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Bandung bertujuan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kota Bandung di bidang ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk penempatan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas, hubungan industrial, kesejahteraan pekerja, dan perlindungan ketenagakerjaan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja:** Pemerintah Daerah mengatur penyediaan, penempatan, dan penyebaran tenaga kerja, termasuk melalui Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN). Pengusaha wajib melaporkan lowongan pekerjaan. Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) memerlukan pengesahan rencana penggunaan dan pelaporan keberadaan. 2. **Pelatihan dan Produktivitas:** Pemerintah Daerah mengatur dan mengarahkan pelatihan tenaga kerja. Perusahaan wajib mengikuti program wajib latih tenaga kerja. Lembaga Latihan Kerja Swasta wajib memiliki ijin operasional. 3. **Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan hubungan ketenagakerjaan, mengesahkan peraturan perusahaan, dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan industrial. 4. **Kesejahteraan Pekerja:** Perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja. 5. **Perlindungan Ketenagakerjaan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengawasan dan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan norma kerja. Perusahaan yang melakukan penyimpangan waktu kerja atau mempekerjakan tenaga kerja wanita pada malam hari wajib memiliki ijin.

1. Segala perijinan, pengesahan dan rekomendasi yang telah diterbitkan baik oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan administrasi dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan surat ijin (ringan: maks. 3 bulan, sedang: maks. 6 bulan, berat: maks. 1 tahun). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 8 ayat (3), 10, 11 ayat (1), 15, 16, 17, 21, 22, 24, 25 ayat (1) dan (2), 27 ayat (2), 28 ayat (1) dan (3), 29, 30 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,-