For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1997 tentang Pengesahan Protocol On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa)

Also known as: Keppres 37/1997 · Keppres No. 37 Tahun 1997 · Keppres Nomor 37 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 1997Publication Date:28 Agustus 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Protocol On Dispute Settlement Mechanism (Protokol Mekanisme Penyelesaian Sengketa)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Agustus 1997
Publication Date28 Agustus 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1997 mengesahkan Protocol on Dispute Settlement Mechanism yang ditandatangani di Manila pada 20 November 1996 oleh Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN. Protokol ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa dalam kerjasama ekonomi ASEAN. Protokol ini mengatur prosedur penyelesaian sengketa melalui konsultasi, jasa-jasa baik, konsiliasi, atau mediasi, dan pembentukan panel oleh Sidang Para Pejabat Tinggi Ekonomi ASEAN (SEOM). Jika konsultasi gagal, sengketa dapat diajukan ke SEOM untuk pembentukan panel. Keputusan SEOM dapat diajukan banding ke Menteri-Menteri Ekonomi ASEAN (AEM). Protokol ini juga mengatur tentang kompensasi dan penundaan konsesi jika keputusan tidak dilaksanakan.

(-)

(-)