Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah seperti Bantuan Pemerintah, DIPA, Program, Kegiatan, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Akun, Kontraktual, Pembinaan, Pengendalian, Pemantauan, Evaluasi, Laporan, Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Gapoktan Bersama, UPJA, dan Brigade Alsintan.
- Pasal 12 huruf d dan huruf f diubah untuk memperluas cakupan penerima bantuan pemerintah, termasuk SMK-PP, brigade alsintan, UPJA, kelompok penangkar benih/bibit, LMDH, koperasi petani, P4S, lembaga sosial kemasyarakatan, organisasi/lembaga keagamaan dan pendidikan yang berbadan hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah.
- Lampiran Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 diubah dengan lampiran baru yang mencakup rincian bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah, rincian program dan kegiatan bantuan pemerintah tahun anggaran 2021, matriks laporan pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah, detail akun terkait pelaksanaan dan penyaluran bantuan pemerintah, serta penjelasan akun belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah pada bantuan pemerintah.