For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA BRAM ITAM JAYA, DESA PANTAI GADING, DESA JATI EMAS, DESA KEMUNING, DESA MEKAR TANJUNG DAN DESA SEMAU KECAMATAN BRAM ITAM

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 18/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 November 2011Publication Date:25 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA BRAM ITAM JAYA, DESA PANTAI GADING, DESA JATI EMAS, DESA KEMUNING, DESA MEKAR TANJUNG DAN DESA SEMAU KECAMATAN BRAM ITAM
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date25 November 2011
Publication Date25 November 2011
Place of EnactmentKuala Tungkal

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Bram Itam. Pembentukan desa baru ini meliputi Desa Bram Itam Raya (berasal dari Kelurahan Bram Itam Kiri), Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning (berasal dari Desa Bram Itam Kanan), Desa Mekar Tanjung (berasal dari Desa Tanjung Senjulang), dan Desa Semau (berasal dari Desa Teluk Sialang). Pusat pemerintahan masing-masing desa telah ditetapkan.

Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk. Batas wilayah ini akan dituangkan dalam peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah. Penentuan batas wilayah desa di lapangan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Dengan ditetapkannya status desa-desa baru ini, masing-masing desa memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa. Kewenangan ini meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa oleh peraturan perundang-undangan.

Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam desa akan menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

1. Pada saat terbentuknya desa-desa baru, Bupati mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Pengangkatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa diawali dengan peresmian pembentukan desa. 3. Penjabat Kepala Desa memiliki kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa Definitif. 4. Tugas pokok Penjabat Kepala Desa adalah mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa definitif dan pembentukan BPD. 5. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa paling lama 1 (satu) tahun. 6. Segala dokumen atau arsip mengenai atau yang diperlukan desa yang baru harus diserahkan oleh desa asal. 7. Pelaksanaan penyerahan dokumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilantiknya Pejabat Kepala Desa yang baru dibentuk. 8. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

(-)