on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA BRAM ITAM JAYA, DESA PANTAI GADING, DESA JATI EMAS, DESA KEMUNING, DESA MEKAR TANJUNG DAN DESA SEMAU KECAMATAN BRAM ITAM
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 18/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Bram Itam. Pembentukan desa baru ini meliputi Desa Bram Itam Raya (berasal dari Kelurahan Bram Itam Kiri), Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning (berasal dari Desa Bram Itam Kanan), Desa Mekar Tanjung (berasal dari Desa Tanjung Senjulang), dan Desa Semau (berasal dari Desa Teluk Sialang). Pusat pemerintahan masing-masing desa telah ditetapkan.
Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah dari masing-masing desa yang baru dibentuk. Batas wilayah ini akan dituangkan dalam peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah. Penentuan batas wilayah desa di lapangan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dengan ditetapkannya status desa-desa baru ini, masing-masing desa memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa. Kewenangan ini meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi, dan kabupaten, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa oleh peraturan perundang-undangan.
Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari dalam desa akan menjadi hak milik masing-masing desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).