For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Peningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan Dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Socialist Republic Of Vietnam On Strengthening Of Cooperation Between Defence Officials And Its Related Activities)

Also known as: UU 3/2016 · UU No. 3 Tahun 2016 · UU Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2016Publication Date:15 Januari 2016
Militer & PertahananRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Peningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan Dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Socialist Republic Of Vietnam On Strengthening Of Cooperation Between Defence Officials And Its Related Activities)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Januari 2016
Publication Date15 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 2010 di Ha Noi. Memorandum ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara. Kerja sama ini meliputi saling kunjung antar institusi pertahanan, konsultasi berkala mengenai isu-isu pertahanan, kerja sama antara angkatan bersenjata, pendidikan dan pelatihan, pertukaran intelijen militer, serta kerja sama riset dan teknologi dalam industri pertahanan. Selain itu, dibentuk Komite Bersama untuk mencapai tujuan Memorandum secara efektif. Kedua pihak juga berkomitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan informasi rahasia, serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Penyelesaian sengketa dilakukan secara damai melalui negosiasi atau Komite Bersama, dan jika perlu, melalui saluran diplomatik.

(-)

(-)