For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 02/2018 · Perda Kabupaten Tabalong No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2018Publication Date:5 Januari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date05 Januari 2018
Publication Date05 Januari 2018
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 2 dan 3 mengenai definisi Pemerintah Daerah dan Kepala Daerah, serta perubahan pada Pasal 4 mengenai sistematika Dokumen RPJMD. Sistematika Dokumen RPJMD terdiri dari: - BAB I: Pendahuluan - BAB II: Gambaran Umum Kondisi Daerah - BAB III: Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan - BAB IV: Analisis Isu-isu Strategis - BAB V: Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran - BAB VI: Strategi dan Arah Kebijakan - BAB VII: Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah - BAB VIII: Indikator Kinerja dan Target Kinerja - BAB IX: Penetapan Indikator Daerah - BAB X: Pedoman Masa Transisi dan Kaidah Pelaksanaan Dokumen RPJMD dapat diubah berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)