For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Also known as: Permendagri 60/2020 · Permendagri No. 60 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 60 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 163 Tahun 2004 tentang Penentuan Batas Wilayah Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya di Gunung Grasberg dan sekitarnya.

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Puncak, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Intan Jaya, serta menyusuri punggung gunung dan sungai hingga titik akhir yang ditentukan. Posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)