on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Also known as: Permendagri 60/2020 · Permendagri No. 60 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan tujuan menetapkan batas daerah antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Puncak, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Intan Jaya, serta menyusuri punggung gunung dan sungai hingga titik akhir yang ditentukan. Posisi titik koordinat bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.