Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang lintas Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran perpindahan orang, menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan angkutan umum, serta menertibkan sumber penerimaan daerah dari sektor perhubungan.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan jaringan trayek yang terdiri dari angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan lintas Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur wilayah operasi angkutan orang tidak dalam trayek, yang meliputi angkutan taksi, angkutan dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai penetapan kebutuhan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dan komposisi pelayanan angkutan.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan angkutan umum yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum berbadan hukum Indonesia, serta penyelenggaraan Terminal penumpang Tipe B. Pengendalian angkutan diatur melalui kewajiban memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dan tidak dalam trayek. Pengusaha angkutan memiliki kewajiban memberikan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.