on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Also known as: Peraturan BGN 4/2026 · Peraturan BGN No. 4 Tahun 2026 · Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pangan yang dikonsumsi tetap aman, higienis, bergizi, serta tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya, sekaligus mengendalikan risiko keracunan makanan dan mencegah cemaran biologis, kimia, maupun fisik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penerapan sistem penjaminan keamanan pangan di seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemorsian, hingga distribusi kepada kelompok sasaran. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap bahan baku dan memastikan standar higiene sanitasi terpenuhi. Selain itu, SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar keamanan pangan.
Peraturan ini juga mengatur prosedur penanganan jika terjadi kontaminasi atau dugaan keracunan makanan, termasuk kewajiban pelaporan, penarikan produk, dan evaluasi oleh pihak berwenang. Badan Gizi Nasional bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.




BY THE GRACE OF THE ONE ALMIGHTY GOD
| Considering : |
|

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.