For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Di Lingkungan Badan Gizi Nasional

Also known as: Peraturan BGN 4/2026 · Peraturan BGN No. 4 Tahun 2026 · Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:8 April 2026Publication Date:3 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPerlindungan KonsumenKetahanan Gizi Masyarakat

Information

TypePeraturan Badan Gizi Nasional
ThemeSistem Penjaminan Keamanan Pangan Dan Mutu Pangan Di Lingkungan Badan Gizi Nasional
LocationBadan Gizi Nasional
Effective Date08 April 2026
Publication Date03 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pangan yang dikonsumsi tetap aman, higienis, bergizi, serta tidak bertentangan dengan nilai agama dan budaya, sekaligus mengendalikan risiko keracunan makanan dan mencegah cemaran biologis, kimia, maupun fisik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban penerapan sistem penjaminan keamanan pangan di seluruh rantai pasok, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pemorsian, hingga distribusi kepada kelompok sasaran. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap bahan baku dan memastikan standar higiene sanitasi terpenuhi. Selain itu, SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti pemenuhan standar keamanan pangan.

Peraturan ini juga mengatur prosedur penanganan jika terjadi kontaminasi atau dugaan keracunan makanan, termasuk kewajiban pelaporan, penarikan produk, dan evaluasi oleh pihak berwenang. Badan Gizi Nasional bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

1. SPPG yang sudah beroperasional dan belum memiliki SLHS wajib memiliki SLHS paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan. 2. SPPG yang tidak memiliki SLHS sampai dengan jangka waktu tersebut akan diberhentikan sementara sampai dengan diterbitkannya SLHS.

1. SPPG yang melanggar ketentuan, menyebabkan keracunan makanan, atau terjadi kejadian luar biasa dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi, rekomendasi pencabutan SLHS, atau pemberhentian permanen melalui pemutusan perjanjian kerja sama.
REGULATION OF THE NATIONAL NUTRITION AGENCY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 4 OF 2026
CONCERNING
FOOD SAFETY AND FOOD QUALITY ASSURANCE SYSTEM
WITHIN THE NATIONAL NUTRITION AGENCY

BY THE GRACE OF THE ONE ALMIGHTY GOD

HEAD OF THE NATIONAL NUTRITION AGENCY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering :
  1. that to keep food safe, hygienic, high-quality, nutritious, and not contrary to the religion, beliefs, and culture of the community, as well as to control the risk of food poisoning incidents in the Free Nutritious Meal Program
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.