For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 10/2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:2 September 2017Publication Date:4 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date02 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.654.344.836.987,14 dan belanja sebesar Rp1.651.553.580.385,95, menghasilkan surplus sebesar Rp2.791.256.601,19. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp226.778.359.702,23 dan pengeluaran sebesar Rp28.516.386.870,43, dengan pembiayaan netto sebesar Rp198.261.972.831,80. SiLPA tahun berjalan adalah Rp201.053.229.432,99.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp226.800.075.558,23, penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp226.800.075.558,23, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp201.053.229.432,99, menghasilkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp201.053.229.432,99.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.157.344.040.683,75, jumlah kewajiban sebesar Rp9.387.952.749,59, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.147.956.087.934,16.

Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp1.777.008.260.298,08 dan beban-LO sebesar Rp1.609.489.084.890,44, menghasilkan surplus dari operasional sebesar Rp167.519.175.407,64. Setelah memperhitungkan surplus/defisit dari non operasional, surplus/defisit LO adalah Rp165.590.764.723,64.

Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2016 sebesar Rp204.308.593.334,10.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan jumlah ekuitas akhir sebesar Rp2.147.956.087.934,16.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan Bupati akan menetapkan penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)