Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang mengharuskan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kota Cirebon.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan susunan perangkat daerah, yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Peraturan ini juga mengatur tipe dari masing-masing perangkat daerah tersebut, misalnya Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe B, dan seterusnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing dinas daerah, baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas daerah dan badan daerah, serta staf ahli yang membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya. Jabatan perangkat daerah juga diatur dalam peraturan ini, termasuk eselonering jabatan dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah.