For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIREBON

Also known as: Perda Kota Cirebon 7/2016 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 September 2016Publication Date:13 September 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA CIREBON
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date14 September 2016
Publication Date13 September 2016
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 13 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 20) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 56); 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas–Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 8 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 57); 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 15 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 22) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 58); dan 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 16 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 23).

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Cirebon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yang mengharuskan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di Kota Cirebon. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis dan susunan perangkat daerah, yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Peraturan ini juga mengatur tipe dari masing-masing perangkat daerah tersebut, misalnya Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe B, dan seterusnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing dinas daerah, baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas daerah dan badan daerah, serta staf ahli yang membantu Walikota dalam melaksanakan tugasnya. Jabatan perangkat daerah juga diatur dalam peraturan ini, termasuk eselonering jabatan dan pengangkatan serta pemberhentian pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana, yang dibentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lainnya, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan sub urusan bencana. 5. Pelaksanaan sub urusan bencana oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Kantor Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan bencana. 6. Eselonering jabatan pada Rumah Sakit Daerah Gunung Jati dan Pusat Kesehatan Masyarakat setelah ditetapkan sebagai UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b tetap berlaku sampai dengan ketentuan peraturan tentang Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat ditetapkan. 7. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah dan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) dan ayat (9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)