For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Also known as: UU 18/2014 · UU No. 18 Tahun 2014 · UU Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2014Publication Date:7 Agustus 2014
Kesehatan & FarmasiHak Asasi ManusiaPelayanan Kesehatan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKesehatan Jiwa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 2014
Publication Date07 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin pelayanan kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap orang, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup, menghilangkan stigma, dan menjamin hak asasi manusia bagi ODGJ dan ODMK.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa yang meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hak dan kewajiban ODGJ dan ODMK dijamin, termasuk akses terhadap pelayanan kesehatan jiwa yang terjangkau dan sesuai standar. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya manusia, fasilitas, dan obat-obatan yang diperlukan. Selain itu, masyarakat diharapkan berperan serta dalam mendukung upaya kesehatan jiwa.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang terkait Kesehatan Jiwa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 2. Setiap fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. 3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendirikan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.