For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kota Cilegon 4/2022 · Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:1 September 2022Publication Date:1 September 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date01 September 2022
Publication Date01 September 2022
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2022 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan mengenai Perizinan Berusaha. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperkenalkan perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005, maka ketentuan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak lagi berlaku di Kota Cilegon.

(-)

(-)