on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan
Also known as: Permenkes 2/2018 · Permenkes No. 2 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) terdiri dari konsil keperawatan, konsil kefarmasian, dan konsil gabungan tenaga kesehatan. Setiap konsil memiliki anggota dari berbagai unsur, termasuk kementerian terkait, organisasi profesi, kolegium, asosiasi institusi pendidikan, asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tokoh masyarakat. Calon anggota konsil harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pengalaman praktik minimal 10 tahun dan melepaskan jabatan struktural. Proses pengusulan melibatkan pemilihan terbuka dan transparan di lingkungan masing-masing unsur, dan usulan disampaikan kepada Menteri melalui KTKI. Menteri kemudian melakukan seleksi administrasi dan tes potensi sebelum mengusulkan calon kepada Presiden.