For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Tegal 7/2020 · Perda Kota Tegal No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2020Publication Date:14 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date14 Oktober 2020
Publication Date14 Oktober 2020
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2019 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2020. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Berkurang sebesar Rp.79.892.680.000,- sehingga menjadi Rp.1.053.078.078.000,-. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Berkurang sebesar Rp.95.141.307.000,- sehingga menjadi Rp.1.183.251.793.000,-. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berkurang Rp. (21.153.627.000,-) sehingga menjadi Rp. 143.906.715.000,- dan Pengeluaran pembiayaan berkurang Rp. (5.905.000.000,-) sehingga menjadi Rp. 13.733.000.000,-.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)