Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pengelola jaringan reklamasi rawa pasang surut, dan perorangan dalam menyusun pedoman rinci dan manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut. Tujuannya adalah agar para pihak tersebut mampu melaksanakan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut secara efisien dan efektif.
Ketentuan substansial mencakup:
- Operasi jaringan reklamasi rawa pasang surut yang ditujukan untuk mengatur air sesuai rencana operasi, dengan memperhatikan rencana tata tanam, curah hujan, dan kondisi prasarana jaringan reklamasi.
- Pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut yang meliputi pemeliharaan rutin (setiap tahun) dan pemeliharaan berkala (paling sedikit dua tahun sekali atau tergantung kondisi).
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, yang mencakup pemantauan kondisi muka air, penampang saluran, penurunan muka tanah, kualitas air, curah hujan, serta evaluasi terhadap jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan, dan kualitas pekerjaan.
- Kelembagaan dan sumber daya manusia pelaksana operasi dan pemeliharaan di tingkat kecamatan dan desa, meliputi pengamat pengairan, juru pengairan, dan petugas pintu air.
- Pembiayaan operasi dan pemeliharaan yang didasarkan pada angka kebutuhan nyata (AKNOP), terdiri atas biaya operasi dan biaya pemeliharaan.