For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang

Also known as: Peraturan BKKBN 3/2024 · Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BKKBN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2024Publication Date:3 Oktober 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemePetunjuk Teknis Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date09 Oktober 2024
Publication Date03 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penggerakan Pelayanan Keluarga Berencana serta Ayoman Komplikasi dan Kegagalan Kontrasepsi.

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai ayoman komplikasi berat dan kegagalan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) bagi peserta keluarga berencana. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan bagi peserta KB yang mengalami komplikasi berat atau kegagalan MKJP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Peserta KB yang Mendapatkan Ayoman: Ayoman diberikan kepada peserta KB yang mengalami komplikasi berat MKJP atau kegagalan MKJP, dan tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak memiliki asuransi kesehatan lainnya, atau menjadi peserta JKN non-aktif. Peserta KB harus menggunakan MKJP yang digerakkan oleh Petugas KB dan menggunakan Alokon dari BKKBN atau MOW dan MOP yang dibiayai oleh BKKBN.
  2. Jenis MKJP dan Komplikasi Berat: MKJP yang termasuk dalam ayoman komplikasi berat meliputi MOW, MOP, AKDR (IUD), dan AKBK (susuk KB/implan). Peraturan ini juga merinci jenis-jenis komplikasi berat yang mungkin terjadi pada setiap metode kontrasepsi tersebut.
  3. Komponen Ayoman: Ayoman komplikasi berat mencakup biaya rawat inap maksimal 7 hari, pemeriksaan penunjang, tindakan medis, obat-obatan, dan transpor peserta KB serta pendamping. Ayoman kegagalan MKJP mencakup transpor dan biaya pemeriksaan kehamilan, biaya persalinan, serta pemeriksaan pasca persalinan.
  4. Pengelola dan Tahapan Ayoman: Pengelola ayoman meliputi BKKBN pusat, perwakilan BKKBN provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota. Tahapan pemberian ayoman meliputi pengajuan klaim, verifikasi, dan pembayaran.
  5. Proses Klaim dan Verifikasi: Peserta KB mengajukan klaim ke perangkat daerah kabupaten/kota, yang kemudian diajukan ke perwakilan BKKBN provinsi, dan selanjutnya ke BKKBN pusat. Verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh tim verifikator di setiap tingkatan.
  6. Pembayaran Klaim: Pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan persetujuan tim verifikator BKKBN pusat, dengan komponen pembiayaan meliputi penanganan klaim dan transpor. Pembayaran dapat dilakukan melalui perwakilan BKKBN provinsi atau langsung kepada pihak penerima (peserta KB, fasyankes, dll.).
  7. Pemantauan dan Evaluasi: Pemantauan dilakukan terhadap aspek teknis dan keuangan secara berjenjang dari pusat hingga daerah. Evaluasi dilakukan melalui uji petik lapangan atau melihat data kasus yang dilaporkan.
  8. Sistem Informasi Keluarga: Pemberian ayoman dan pemantauan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Keluarga.
  9. Pendanaan: Pendanaan ayoman bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

(-)