on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Also known as: Perda Kota Sukabumi 6/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk melaksanakan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial individu, keluarga, dan kelompok masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan peran potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peran masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui berbagai bentuk seperti pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan pola kerjasama dengan berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, pihak luar negeri, dan/atau pihak lain. Kemitraan juga dapat dibentuk dengan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan/atau lembaga lain.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah.