For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 26/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 26 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 26 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2021Publication Date:13 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date21 Juli 2021
Publication Date13 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional (JF) Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, profesionalisme, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan JF Asisten Penata Kadastral. Pengangkatan ini ditujukan bagi pejabat pengawas yang memiliki kesesuaian jabatan dan/atau PNS yang bertugas di bidang survei dan pemetaan. Proses inpassing meliputi seleksi administrasi dan portofolio. Persyaratan meliputi status PNS, ijazah minimal SMA/sederajat, pangkat yang sesuai, pengalaman di bidang survei dan pemetaan minimal 2 tahun, penilaian prestasi kerja minimal baik dalam 2 tahun terakhir, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar lebih dari 6 bulan, dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara. PNS yang menduduki jabatan pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatannya setelah lulus seleksi. Proses pengangkatan meliputi usulan dari unit pengguna, seleksi oleh unit pembina, penetapan rekomendasi, pengangkatan oleh unit pengguna, dan pelaporan pelaksanaan. Periode pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan paling lambat tanggal 27 April 2022.

(-)

(-)