Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 3.764.267.630.006,53 dan belanja sebesar Rp 3.664.119.182.170,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 100.148.447.836,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.201.138.206,87 dan pengeluaran sebesar Rp 1.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 99.201.138.206,87.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 100.201.138.206,87 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 199.349.586.043,40.
- Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 3.573.171.763.448,68 dan beban sebesar Rp 3.018.284.417.266,65, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 554.887.346.182,03.
- Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp 4.762.120.469.009,89 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 5.343.959.985.856,52.
- Neraca, yang menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 5.450.238.298.390,07, jumlah kewajiban sebesar Rp 106.278.312.533,55, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 5.343.959.985.856,52.
- Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 100.225.437.646,12 dan saldo akhir kas sebesar Rp 200.303.550.340,40.
- Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.