For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 60 (Civil Aviation Safety Regulations Part 60) tentang Persyaratan Alat Bantu Pelatihan Sintetis (Synthetic Training Devices)

Also known as: Permenhub 56/2010 · Permenhub No. 56 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2010Publication Date:12 Oktober 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 60 (Civil Aviation Safety Regulations Part 60) tentang Persyaratan Alat Bantu Pelatihan Sintetis (Synthetic Training Devices)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Oktober 2010
Publication Date12 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Udara Nomor T.11/2/4-U Tahun 1960 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil.

Peraturan Menteri ini memberlakukan petunjuk teknis Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 60 (Civil Aviation Safety Regulations (CASR Part 60)) tentang persyaratan alat bantu pelatihan sintetis (synthetic training devices). PKPS bagian 60 ini mengatur persyaratan alat bantu pelatihan sintetis yang digunakan untuk memperoleh pengalaman atau keterampilan aeronautika. Peraturan ini mencakup definisi-definisi terkait simulator terbang sungguhan (Full Flight Simulator/FFS) dan alat bantu pelatihan terbang (Flight Training Device/FTD), serta tingkat-tingkat kualifikasi untuk keduanya. Proses permohonan kualifikasi, evaluasi awal, pemberian sertifikat kualifikasi, masa berlaku kualifikasi, evaluasi ulang, variasi, pencabutan, dan penangguhan kualifikasi juga diatur. Pemegang sertifikat diwajibkan memiliki sistem kualitas, memenuhi persyaratan kebenaran terus menerus, memberitahukan modifikasi, dan menyimpan catatan-catatan terkait. Peraturan ini juga mengatur pengoperasian dengan komponen yang tidak berfungsi, perubahan tingkat kualifikasi, deaktivasi, relokasi, reaktivasi, dan perubahan pemegang sertifikat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)