Peraturan Menteri ini mengatur pedoman perencanaan kawasan perkotaan dengan tujuan menyesuaikan penyelenggaraan perencanaan kawasan perkotaan dengan perubahan sistem pemerintahan daerah dan dinamika perkembangan kawasan perkotaan. Perencanaan kawasan perkotaan harus mempertimbangkan aspek idiologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, teknologi, serta pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rencana kawasan perkotaan tertuang dalam dokumen RPJPD, Rencana Tata Ruang, RPJMD, dan RKPD kabupaten/kota.
Peraturan ini juga mengatur pengembangan kawasan perkotaan, termasuk perencanaan kawasan perkotaan baru yang diprioritaskan untuk memecahkan masalah kepadatan penduduk, menyediakan ruang baru untuk industri, perdagangan, dan jasa, serta menyediakan ruang untuk pengembangan wilayah di masa depan. Selain itu, diatur pula mengenai peremajaan kawasan perkotaan yang bertujuan untuk perbaikan dan perlindungan lingkungan, peningkatan kehidupan masyarakat setempat, dan pemenuhan standar pelayanan perkotaan. Reklamasi pantai juga diatur, dengan ketentuan bahwa rencana reklamasi harus termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota dan memperhatikan kepentingan lingkungan serta keberlangsungan ekosistem pantai. Perubahan pemanfaatan lahan juga diatur, dengan mengacu pada RDTR kabupaten/kota dan memperhatikan keberlangsungan fungsi kawasan, daya dukung, dan kesesuaian lahan secara terpadu.
Peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pengelolaan, dan pengawasan perencanaan kawasan perkotaan juga ditekankan, dengan melibatkan masyarakat melalui forum masyarakat perkotaan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.