For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 96 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Dr. A.J.G.H. Kostermans

Also known as: Keppres 96/1961 · Keppres No. 96 Tahun 1961 · Keppres Nomor 96 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:21 Maret 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Dr. A.J.G.H. Kostermans
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date21 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan Dr. A.J.G.H. Kostermans. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut layak dikabulkan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar. Dr. Kostermans, yang lahir di Purworejo pada 1 Juli 1906 dan berdomisili di Bogor, akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak keputusan ini. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)