on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1960 tentang Penentuan Perusahaan Dagang Milik Belanda Beserta Cabang-Cabang yang dikenakan Nasionalisasi
Also known as: PP 30/1960 · PP No. 30 Tahun 1960 · PP Nomor 30 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan dagang milik Belanda beserta cabang-cabang dan anak perusahaannya yang berada di wilayah Republik Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan dagang milik Belanda yang tercantum dalam daftar yang disediakan, termasuk kantor Direksi dan/atau kantor Administrasi serta pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, dikenakan nasionalisasi. Nasionalisasi ini berlaku surut hingga 3 Desember 1957, dan peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.