For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 457 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 457 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 302 Tahun 1961

Also known as: Keppres 457/1961 · Keppres No. 457 Tahun 1961 · Keppres Nomor 457 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1961Publication Date:19 Agustus 1961
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 302 Tahun 1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1961
Publication Date19 Agustus 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Diktum Ketiga huruf c dan d dari Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No.302 Tahun 1961. Peraturan ini mengubah: 1. Diktum Ketiga huruf c dari Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 9 Juni 1961 No.302 Tahun 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.457 Tahun 1961 ini dikeluarkan untuk mengubah ketentuan mengenai kedudukan keuangan Panitia Kerjasama Menteri-Komisi D.P.R.-G.R., Badan Pimpinan Kerjasama Menteri D.P.R.-G.R., dan Sekretarisnya. Perubahan ini dilakukan dengan mencabut dan menetapkan kembali diktum Ketiga huruf c dari Keputusan Presiden No.302 Tahun 1961. Dalam perubahan ini, ditetapkan bahwa kepada para Pegawai Sekretariat, termasuk tiga orang Sekretaris, diberikan tunjangan bulanan selama tiga bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Mei 1961.

1. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1961.

(-)