For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016 tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 1/2016 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2016Publication Date:4 Januari 2016
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBesaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Batas Ganti Uang Persediaan pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date04 Januari 2016
Publication Date04 Januari 2016
Place of EnactmentMuara Enim

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran uang persediaan (UP) untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Muara Enim dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Uang persediaan diberikan kepada SKPD melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) sebagai uang muka kerja setinggi-tingginya untuk keperluan satu bulan. Penggunaan UP dibatasi hanya untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala SKPD kepada pihak penyedia barang/jasa dan dilarang untuk keperluan selain itu. Pengisian kembali UP dapat dilakukan jika dana telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan minimal 75%, yang diajukan melalui SPP-GU. Sisa UP yang belum dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran harus dikembalikan ke Kas Daerah.

(-)

(-)