For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

Also known as: Perwali Kota Denpasar 2/2025 · Perwali Kota Denpasar No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2025Publication Date:17 Januari 2025
Agraria & PertanahanPerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
LocationPemerintah Kota Denpasar
Effective Date17 Januari 2025
Publication Date17 Januari 2025
Place of EnactmentDenpasar

(-)

Peraturan Walikota Denpasar Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat memperoleh hunian yang layak melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai kriteria MBR yang berhak menerima pembebasan BPHTB, yaitu masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli untuk memperoleh rumah pertama. Penentuan status MBR didasarkan pada besaran penghasilan bulanan, dengan batasan maksimal Rp7.000.000 bagi individu tidak kawin, serta Rp8.000.000 bagi individu kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain batasan penghasilan, peraturan ini juga menetapkan batasan luas lantai rumah, yakni maksimal 36 m2 untuk Rumah Umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan Rumah Swadaya.

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan BPHTB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif berupa kewarganegaraan Indonesia, memenuhi kriteria MBR, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan teknis pemberian pembebasan pajak ini selanjutnya akan mengacu pada peraturan daerah mengenai penyelenggaraan pajak daerah yang berlaku.

(-)

(-)