For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Manokwari Selatan 4/2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2024Publication Date:27 Februari 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manokwari Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Manokwari Selatan
Effective Date27 Februari 2024
Publication Date27 Februari 2024
Place of EnactmentRansiki

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2017 Nomor 18) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat urusan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Manokwari Selatan, sejalan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah.

Perubahan meliputi:

  1. Pemisahan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan.
  2. Perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  3. Perubahan tipe beberapa perangkat daerah, antara lain Sekretariat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  4. Penambahan perangkat daerah baru, yaitu Badan Pendapatan Daerah.

Dengan perubahan ini, diharapkan perangkat daerah di Kabupaten Manokwari Selatan dapat lebih rasional, proporsional, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

(-)

(-)