For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 5/2024 · Permensesneg No. 5 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2024Publication Date:9 Oktober 2024
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemeArsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date14 Oktober 2024
Publication Date09 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang pengelolaan Arsip Kepresidenan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Arsip Kepresidenan meliputi rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Pengelolaan Arsip Kepresidenan meliputi penciptaan, pengolahan, penyusutan, perlindungan, akses, dan penyelamatan arsip.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk mendorong pengelolaan Arsip Kepresidenan yang baik dan benar, memberikan petunjuk kepada Pencipta Arsip Kepresidenan, serta melindungi fisik dan informasi Arsip Kepresidenan dari kerusakan dan kehilangan. Tujuannya adalah menjadi acuan teknis dalam pengelolaan Arsip Kepresidenan, menyelamatkan dan melestarikan Arsip Kepresidenan sebagai bagian penting dari memori kolektif bangsa, serta mentransformasikan Arsip Kepresidenan sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Bentuk dan Media Arsip Kepresidenan: Tekstual, kartografi dan kearsitekturan, audio visual, dan/atau arsip elektronik.
  • Jenis Arsip Kepresidenan: Arsip kegiatan Presiden dan/atau Wakil Presiden beserta istri/suami dalam penyelenggaraan kekuasaan sebagai kepala negara dan/atau kepala pemerintahan, dan arsip perseorangan.
  • Pengelolaan Arsip Kepresidenan: Meliputi penciptaan, pengolahan (Arsip Aktif dan Inaktif), penyusutan (pemindahan, pemusnahan, penyerahan), perlindungan (preventif dan kuratif), akses, dan penyelamatan Arsip Kepresidenan.
  • Organisasi Arsip Kepresidenan: Pusat Arsip Kepresidenan, Unit Kearsipan Kepresidenan (Unit Kearsipan Kepresidenan I, II, III, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, dan unit organisasi lain yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri), dan Unit Pengolah Arsip Kepresidenan.
  • Prasarana dan Sarana: Central file, record center, dan peralatan Arsip Kepresidenan.

(-)

(-)