Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Buton Utara. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pemanfaatan fasilitas pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana oleh Pemerintah Daerah berupa halaman/pelataran, los dan/atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar. Retribusi Pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, atau kios), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.