on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Garut 7/2020 · Perda Kabupaten Garut No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp8.883.947.902.694,00 yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp4.310.123.951.347,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja Daerah: Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp4.441.973.951.347,00 yang terdiri dari Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasional terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp131.850.000.000,00 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Daerah dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.