on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 6/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 6 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan Otonomi Daerah, sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil guna disempurnakan dan disesuaikan, dengan memperhatikan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki daerah, karateristik, potensi dan kebutuhan daerah, personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip habis tugas, perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas, fungsionalisasi, koordinasi, integrasi, kontinitas, konsistensian, efisiensi, fleksibilitas serta visi dan misi yang jelas.
Dinas Perkebunan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perkebunan bertugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas. Kewenangan Dinas Perkebunan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Susunan organisasi Dinas Perkebunan terdiri dari Kepala Dinas, Kepala Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Keuangan), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (dengan Seksi Perencanaan dan Statistik serta Pengembangan dan Sumber Daya Lahan), Kepala Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan (dengan Seksi Kelembagaan Usaha serta Penyuluhan), Kepala Bidang Produksi dan Proteksi (dengan Seksi Pembenihan dan Produksi serta Proteksi), Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran (dengan Seksi Pengolahan Hasil serta Pemasaran), Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Eselon jabatan diatur, dengan Kepala Dinas Eselon II/b, Kepala Bagian dan Kepala Bidang Eselon III/a, serta Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.