For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Muara Enim 11/2014 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:11 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Muara Enim
Effective Date-
Publication Date11 September 2014
Place of EnactmentMuara Enim

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2004 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2007 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2012 Nomor 7). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 4). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2008 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Kabupaten Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 5). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan asumsi kebijakan umum APBD, termasuk penambahan program dan kegiatan, serta pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Tujuannya adalah untuk menggunakan sisa lebih anggaran sebelumnya untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada total pendapatan daerah menjadi Rp. 1.801.987.402.643,19, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Total belanja daerah diubah menjadi Rp. 1.924.707.666.293,97, yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 216.866.912.834,88 dan total pengeluaran pembiayaan menjadi Rp. 94.146.649.184,10. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal/investasi pemerintah daerah, dan pembayaran hutang pada pihak ketiga. Peraturan ini juga merinci perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, program, dan kegiatan, sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)