on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 1/2015 · Perda Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang menyebabkan peningkatan volume dan keragaman sampah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota. Peraturan ini mencakup perencanaan, pengurangan, dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbunan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, memperoleh informasi yang benar mengenai pengelolaan sampah, mendapatkan perlindungan dan kompensasi atas dampak negatif dari TPA, serta memperoleh pembinaan dalam pengelolaan sampah. Setiap orang yang menghasilkan sampah wajib menyediakan tempat sampah sendiri dan mengurangi serta menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Perizinan:
Setiap orang/badan yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati untuk pengangkutan dan pengolahan sampah.
Kerja Sama dan Kemitraan:
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain atau bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah, meliputi penyediaan TPA, sarana dan prasarana, pengangkutan sampah, dan pengelolaan sampah menjadi produk ramah lingkungan.
Retribusi:
Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan.