on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, Dan Kota Gorontalo
Also known as: Keppres 27/2014 · Keppres No. 27 Tahun 2014 · Keppres Nomor 27 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia guna memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan BPSK di Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Katingan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Sibolga, dan Kota Gorontalo. Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.